Tuesday, February 2, 2010

MK Siapkan 24 Ahli Kaji UU Penodaan Agama

The following article lists some simple, informative tips that will help you have a better experience with berita indonesia.
Jakarta, (tvOne)

Menghadapi persidangan uji materi UU PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, Mahkamah Konsitusi (MK) menyiapkan 24 ahli. Sederet ahli kenamaan akan memberikan pendapat mereka menyikapi gugatan itu. "Sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) digelar secara transparan," kata Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan, Kasianur Sidahuruk kepada wartawan, Selasa (2/2).

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

Pakar yang akan dihadirkan MK sebagai ahli antara lain, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqqie dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, MK juga akan memanggil sosiolog Universitas berita indonesia terbaru (UI) Thamrin Amal Tamagola, budayawan Taufik Ismail, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musthofa Bisri (Gus Mus), mantan Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, budayawan Emha Ainun Nadjib, sutradara muda Garin Nugroho, Alwi Shihab, dan penulis buku tetralogi 'Laskar Pelangi' Andrea Hirata. Para pakar itu, menurut Kasianur, telah disepakati dalam rapat Permusyawaratan hakim (RPH). "Kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait," kata dia di Mahkamah Konsitusi.

Pihak terkait yang dimaksud Kasianur antara lain Muhammadiyah, Persatuan Gereja Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Persatuan Hindu Dharma, Walubi, Tim Pengacara Muslim, Majelis Ulama berita indonesia terbaru (MUI), dan Aisyiah. Meski demikian dalam praktik persidangan mungkin saja hakim tidak memanggil semua pakar. "Tergantung kebutuhan, kalau hakim merasa sudah cukup, ya tidak perlu lagi," kata dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang. (VIVAnews)

Is there really any information about berita indonesia that is nonessential? We all see things from different angles, so something relatively insignificant to one may be crucial to another.

No comments:

Post a Comment