Wednesday, January 20, 2010

BI Sudah Laporkan Robert Tantular ke Mabes

The following article presents the very latest information on berita indonesia. If you have a particular interest in berita indonesia, then this informative article is required reading.
Jakarta, (tvOne)

Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengatakan, Bank berita indonesia terbaru (BI) sudah melaporkan tindak pidana yang dilakukan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular ke Mabes Polri pada 25 Nopember 2008. "Jadi faktanya BI sudah melaporkan Robert Tantular ke Bareskrim Mabes Polri pada 25 Nopember 2008," kata Yopie Hidayat kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta.

Lebih lanjut Yopie membacakan foto copy surat laporan yang dibuat salah seorang pegawai BI bernama Hizbullah.Laporan ke Bareskrim tersebut diterima oleh petugas Ipda, R Sulistiawan dengan tanda bukti lapor Nopol; TBL/531/XI/2008/SIAGA I. Dalam surat tersebut, yang dilaporkan adalah Robert Tantular, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.

Namun ketika ditanyakan pada pukul berapa surat laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim, Yopie tidak mengetahui persis. Sementara itu, Mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam rapat Pansus Angket Century di DPR menegaskan, bahwa surat laporan BI diterima Bareskrim setelah Robert Tantular ditangkap.

Sebelumnya dalam kesaksian mantan Wapres M Jusuf Kalla di Pansus Angket mengatakan, telah memerintahkan Kapolri untuk menangkap pemegang saham Bank Century Robert Tantular karena tindak pidana perbankan. Menurut Yopie, tindakan yang dilakukan Wapres (waktu itu) Jusuf Kalla maupun Gubernur BI Boediono sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. "Wapres JK sudah menjalankan tugasnya sesuai kapasitasnya dan pak Boediono sebagai Gubernur BI, lebih berhati-hati sesuai dengan prosedur perbankan," kata Yopie.

Fakta tersebut menjelaskan, bahwa BI sudah mempersiapkan tindakan hukum pada Robert Tantular dan kawan-kawan. "Tanggal 21 Nopember 2008 Gubernur BI Boediono mengajukan surat pencekalan kepada Menkeu Sri Mulyani," kata Yopie.

Surat permintaan cekal tersebut dimintakan BI ke Menkeu. Surat pencekalan tersebut ditujukan kepada delapan orang yakni Komisaris Utama Bank Century Soelaiman AB, Purwanto Kamiadi (komisaris), Rusli Prakarsa (Komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Dirut), Hamidi (Wakil Direktur), Lila K Gondokusumo (Dirut pemasaran), Edward Situmorang (Direktur kepatuhan) dan Robert Tantular (pemegang saham).

Namun dalam kesaksian mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengatakan, Robert Tantular pada 21 Nopember 2008 pergi ke Singapura dan kembali ke berita indonesia terbaru pada 23 Nopember 2008. Kemudian 25 Nopember 2008 Robert Tantular ditangkap. (Ant)

Now you can be a confident expert on berita indonesia. OK, maybe not an expert. But you should have something to bring to the table next time you join a discussion on berita indonesia.

No comments:

Post a Comment