Jakarta, (tvOne) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan atas keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam persidangan Senin (21/12), majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengacara OC Kaligis Cs. If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
Dalam putusannya, hakim Tahsin menilai OC Kaligis Cs sebagai pemohon adalah komunitas advokat. Sedangkan yang lebih berhak mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP itu adalah pihak yang dirugikan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Bibit-Chandra. Menurut Majelis hakim, mereka yang lebih berhak adalah Joko S Tjandra, Anggoro Widjojo, dan kawan-kawannya. "Yaitu yang terenggut kebebasannya tidak bisa ke informasi beasiswa luar negeri negeri," kata dia. Sebenarnya, kata Tahsin, pemohon sebagai komunitas advokat bisa saja menjadi pihak ketiga yang mewakili korban mengajukan gugatan SKPP itu melalui praperadilan jika ada kuasa dari korban. Namun, "setelah meneliti bukti yang diajukan ke pengadilan, ternyata bukti-bukti tidak ada kuasa dari korban (Anggoro Cs) untuk menyatakan SKPP itu sah atau tidak," kata dia. Sebelumnya, PN Jaksel juga menolak gugatan praperadilan SKPP yang diajukan oleh tiga LSM, Lepas (Laskar Empati Pembela Bangsa), Hajar Indonesia, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia. Majelis hakim juga menyatakan pemohon praperadilan itu adalah lembaga swadaya masyarakat yang tidak berkapasitas sebagai subyek hukum.(VIVAnews.com)
Dalam putusannya, hakim Tahsin menilai OC Kaligis Cs sebagai pemohon adalah komunitas advokat. Sedangkan yang lebih berhak mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP itu adalah pihak yang dirugikan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Bibit-Chandra. Menurut Majelis hakim, mereka yang lebih berhak adalah Joko S Tjandra, Anggoro Widjojo, dan kawan-kawannya. "Yaitu yang terenggut kebebasannya tidak bisa ke informasi beasiswa luar negeri negeri," kata dia. Sebenarnya, kata Tahsin, pemohon sebagai komunitas advokat bisa saja menjadi pihak ketiga yang mewakili korban mengajukan gugatan SKPP itu melalui praperadilan jika ada kuasa dari korban. Namun, "setelah meneliti bukti yang diajukan ke pengadilan, ternyata bukti-bukti tidak ada kuasa dari korban (Anggoro Cs) untuk menyatakan SKPP itu sah atau tidak," kata dia. Sebelumnya, PN Jaksel juga menolak gugatan praperadilan SKPP yang diajukan oleh tiga LSM, Lepas (Laskar Empati Pembela Bangsa), Hajar Indonesia, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia. Majelis hakim juga menyatakan pemohon praperadilan itu adalah lembaga swadaya masyarakat yang tidak berkapasitas sebagai subyek hukum.(VIVAnews.com)
No comments:
Post a Comment