Friday, December 18, 2009

Ratusan Perusahaan Rokok Pamekasan Tak Bercukai

When you're learning about something new, it's easy to feel overwhelmed by the sheer amount of relevant information available. This informative article should help you focus on the central points.
Pamekasan, (tvOne)

Sebanyak 272 perusahaan rokok lintingan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum memiliki izin produksi dan tidak bercukai.

Menurut Sekretaris Komite Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP) Pamekasan, Heru Budi Prayitno, 272 perusahaan rokok lintingan tak bercukai itu karena mereka belum memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

"Ada beberapa hal yang menyebabkan para pengusaha rokok lintingan itu ilegal dan tidak bercukai. Salah satunya karena harga cukai rokok terlalu mahal," katanya.

Di Pamekasan, jumlah perusahaan rokok lintingan sebanyak 378 perusahaan, tersebar di 13 kecamatan di wilayah tersebut. "Jadi hanya 107 perusahaan yang memiliki izin produksi dan bercukai, sedangkan 272 perusahaan sisanya belum," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Pamekasan A.M.Yulianto MM kepada ANTARA menyatakan, Pemkab telah mengetahui tentang jumlah perusahaan rokok lintingan yang tidak memiliki izin produksi dan tidak bercukai tersebut.

Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to berita indonesia than you may have first thought.

Namun, kata dia, pihaknya bukan berarti "tutup mata" atas persoalan tersebut. "Pemkab terus melakukan upaya melakukan pembinaan dengan mendorong mereka memiliki izin dan bercukai," katanya.

Jumlah perusahaan rokok tak bercukai alias ilegal di Kabupaten Pamekasan meningkat dibanding jumlah perusahaan rokok ilegal pada tahun 2008. Saat itu, jumlah perusahaan rokok ilegal hanya 136 dari 204 perusahaan rokok lintingan yang ada di wilayah tersebut.

Menurut Heru Budi Prayitno, yang menyebabkan maraknya perusahaan rokok lintingan yang tidak berizin tersebut karena beberapa hal.

Penyebab utama adalah perusahaan minimal memiliki bangunan 200 m2, berada di pinggir jalan, bisa dilalui kendaraan roda empat, dan tidak berhubungan dengan tempat tinggal pemilik perusahaan.

"Bagi produsen rokok lintingan, hal ini dianggap masih terlalu memberatkan, karena rokok lintingan itu kebanyakan industri rumah tangga," katanya.

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget, Sumenep yang merupakan perwakilan di wilayah Madura belum lama ini mencatat, sebanyak 120 Perusahaan Rokok (PR) yang tersebar di empat Kabupaten di Madura terpaksa disanksi karena ketahuan tidak memiliki izin operasional dan tidak bercukai.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 perusahaan di antaranya dibekukan dan 30 perusahaan lainnya dicabut izinnya karena tidak berproduksi lagi.

This article's coverage of the information is as complete as it can be today. But you should always leave open the possibility that future research could uncover new facts.

No comments:

Post a Comment